KBR, Jakarta - Pembatalan pencalonan Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Indonesia murni berada di tangan Presiden Joko Widodo.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK,) Miko Ginting menjelaskan, meski UU Kepolisian memberi wewenang kepada DPR untuk menyetujui kandidat Kapolri, Jokowi bisa membatalkan pencalonan ini dengan tidak meneken surat keputusan Presiden dan melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Jokowi harus mempertimbangkan penetapan tersangka perwira polisi bintang tiga tersebut oleh KPK.
"Tidak menutup celah bagi presiden untuk membatalkan. Karena di UU Kepolisian titik akhirnya berada di presiden. Benar DPR memberi persetujuan, tetapi tetap saja pelantikan kapolri itu dengan keputusan presiden. Jadi ada 2 kemungkinan, satu tidak melantik BG karena pertimbangan peristiwa hukum. Kedua mencabut surat sebelumnya dan menyampaikan kandidat Kapolri kepada DPR,” papar Miko.
Presiden Joko Widodo hingga saat ini belum bersikap apakah akan melantik calon tunggal Kapolri Budi Gunawan atau tidak. Sebelumnya, Komisi Hukum DPR meloloskan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Jokowi menyatakan, keputusan soal Kapolri, baru akan diambil setelah rapat Paripurna DPR, Kamis (15/1).
Editor: Antonius Eko