Bagikan:

Menteri Yuddy: Berprestasi, PNS Bisa Plesir ke Luar Negeri

Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyiapkan aturan renumerasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan itu akan memberikan tunjangan khusus kepada PNS yang berprestasi.

NASIONAL

Selasa, 27 Jan 2015 18:35 WIB

Author

Yudi Rachman

Menteri Yuddy: Berprestasi, PNS Bisa Plesir ke Luar Negeri

Menteri Yuddy, PNS

KBR, Jakarta - Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyiapkan aturan renumerasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan itu akan memberikan tunjangan khusus kepada PNS yang berprestasi.

Menurut Menteri Kemenpan RB Yuddy Crisnandi, kebijakan itu sudah mulai berlaku di lingkungan Kemenpan-RB. Dalam aturan itu, PNS berprestasi bisa mendapatkan tunjangan kesehatan dan plesir ke luar negeri.

"Nanti outputnya siapa yang akan mendapatkan renumerasi individu. Renumerasi itu bisa dalam bentuk tunjangan kesehatan plus. Kalau selama ini hanya asuransi kesehatan biasa tambah medical check up. Kalau selama ini general check up setahun sekali, nanti tambahkan setahun dua kali, kasih keluarganya. Ada bonus misalnya liburan keluar negeri, liburan dalam negeri. Liburan luar negerinya beda-beda, makin berprestasi makin jauh liburannya ke kutub utara atau kutub selatan," jelas Menteri Kemenpan RB Yuddy Crisnandi di kantornya, Selasa (27/1).

Yuddy menambahkan, renumerasi ini untuk meningkatkan kualitas dan prestasi aparatur sipil negara. Renumerasi pribadi ini bagian dari kebijakan sanksi dan penghargaan dari negara yang diberikan oleh negara. Sebelumnya, jumlah PNS di Indonesia pada akhir tahun 2014 mencapai 4 juta lebih.

Surat Edaran Kewajiban LHKPN


Sementara, Kemenpan-RB berencana mengedarkan Surat Edaran Kemenpan RB Soal kewajiban pelaporan harta kekayaan ke seluruh kementerian lembaga serta pemerintah daerah. Menurut Yuddy, aturan itu mewajibkan seluruh PNS baik di lembaga sipil maupun militer melaporkan hartanya. Proses pelaporan ini akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK0 dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menganalisa laporan harta yang masuk.

"Kami, mungkin besok kami mengedarkan yaitu surat edaran Menpan yang mewajibkan tanpa kecuali kepada seluruh aparatur sipil negara untuk melaporkan harta kekayaanya. Jadi kalau selama ini yang lapor lapor kalau pejabat mau naek ke posisi jabatannya. Sekarang mau eselon I, eselon II,III dan IV serta pns yang baru mendapatkan NIK dari sumpah jabatan wajib melaporkan harta kekayaannya. Kita sebut laporan harta kekayaan sipil negara," jelas Yuddy.

Ia menambahkan, teknis pelaporan harta kekayaan PNS ini akan dirampungkan dalam waktu tiga bulan mendatang. Kebijakan ini untuk mewujudkan aparatur negara yang bersih dan transparan.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending