KBR, Jakarta - Pengacara Azas Tigor Nainggolan melaporkan Menteri Koordinator Politik hukum dan Keamanan, Tedjo Edhi Purdijatno, ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (26/1) siang.
Tigor mengadukan pernyataan menteri yang menyebut massa yang berkumpul di Kantor KPK Jumat malam sebagai "rakyat tidak jelas". Kata Tigor, menteri Tedjo bisa dijerat pasal penghinaan.
"Saya Jumat malam sebagai lawyer dan aktivis anti korupsi merasa terhina dengan pernyataan pak Tedjo. Dikatakan rakyat tidak jelas. Paling tidak itu adalah pasal penghinaan," ujar Tigor sebelum masuk gedung Bareskrim Mabes Polri.
Azas Tigor Nainggolan menambahkan, dirinya mengajukan pasal 310 dan 311 KUH Pidana. Namun dia akan menyerahkan kepada Bareskrim untuk menentukan bentuk pidananya.
"Tapi nanti kita serahkan ke polisi saja ya," kata dia lagi.
Tigor yang juga Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) ini membawa dua barang bukti. Berupa foto kehadirannya di KPK Jumat malam, serta kumpulan berita di media soal pernyataan Tedjo.
Massa berkumpul di gedung KPK Jumat malam sebagai bentuk dukungan, setelah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sempat ditangkap oleh Mabes Polri Jumat pagi. Esoknya di Istana, Menkopolhukam Tedjo Edhy menyebut massa di KPK itu sebagai "rakyat tidak jelas."
Editor: Antonius Eko