KBR, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya wajib menetapkan ulang kawasan hutan dan bukan hutan di Kepulauan Riau. Menteri LHK harus mengeluarkan Surat Keputusan baru yang merevisi SK sebelumnya.
Demikian putusan lembaga pengawas layanan publik Ombudsman yang dibacakan Jumat (9/1). Ketua Ombudsman, Danang Giriwardana, mengatakan SK sebelumnya yakni SK Menhut nomor 463/2013 terbukti maladministrasi. Menteri LHK wajib mengeluarkan putusan baru dalam 60 hari.
"Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan wajib menerbitkan putusan baru untuk menetapkan kawasan hutan dan bukan hutan di Provinsi Kepulauan Riau, berdasarkan Hasil Penelitian Tim Terpadu secara utuh yang dibentuk dengan SK Menhut no 66/2009 tanggal 15 Oktober 2009," ujar Danang saat membacakan putusan Ombudsman di kantornya.
Rekomendasi Ombudsman ini diberikan kepada Kementerian LHK, Kementerian Agraria, Menko Maritim, serta pemerintah Kepulauan Riau dan Batam.
Masalah berawal dari keluarnya SK Menhut nomor 463/2013 yang mengubah kawasan hutan di Batam, Bintan, dan Karimun (BBK), Kepulauan Riau. Ada sejumlah kawasan industri dan pemukiman yang tiba-tiba dinyatakan masuk kawasan hutan meski sudah lama berdiri. Padahal kawasan itu sudah ditetapkan jadi Kawasan Perdagangan Bebas.
Setelah melakukan proses klarifikasi dan penelitian selama 7 bulan, Ombudsman menyatakan SK Menhut 463/2013 tersebut, "mengabaikan Perpres 87/2011 dan tidak mendasarkan keputusannya pada hasil Tim Terpadu sesusai ketentuan PP 10/2010."
Akibat ketidakpastian status itu, investasi di BBK pun tersendat. Termasuk investasi untuk 4 pelabuhan dan 110 galangan kapal di Batam.
Editor: Antonius Eko