KBR, Jakarta - Mabes Polri menghormati langkah Budi Gunawan dan kuasa hukumnya yang menggugat pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung, Rabu (21/1) siang.
Juru Bicara Mabes Polri, Ronny Sompie, mengatakan dirinya memang belum mengetahui detail gugatan yang dilakukan Budi Gunawan di Kejagung. Namun dia mengatakan itu adalah hak Budi Gunawan yang perlu dihormati.
"Justru kita memberikan apresiasi ketika proses hukum itu dihadapi dengan mekanisme hukum," ujar Ronny usai pelepasan Sutarman di STIK, Jakarta, Rabu (21/1) siang.
"Harusnya masyarakat memberi apresiasi ketika kita menghadapi proses hukum dengan mekanisme hukum, karena memang koridornya ada. Itu tidak bertentangan, justru itu proporsional," tambahnya.
Ronny menambahkan, Mabes Polri tidak akan mencampuri upaya hukum yang dilakukan Budi Gunawan, termasuk gugatan praperadilan yang dilayangkan.
"Kalau sudah materi, tentu akan berhadapan di pengadilan," katanya lagi.
Kuasa Hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, mendatangi Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (21/1) siang. Razman melaporkan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau pembiaran atau pemaksaan. Razman mengatakan KPK menyalahi prosedur ketika menetapkan kliennya jadi tersangka, pekan lalu.
Editor: Antonius Eko