KBR, Semarang - Kantor Imigrasi Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menangkap dua orang jurnalis berkebangsaan Brasil saat meliput eksekusi mati lima terpidana mati di Lapas Nusakambangan.
Mereka ditangkap petugas imigrasi Cilacap karena diduga tidak memiliki surat izin atau rekomendasi sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan di Indonesia. Mereka ditangkap saat meliput di area Nusakambangan terhadap salah satu keluarga terpidana asal Brazil, Marco Archer Cardoso Mareira, pada Sabtu (17/1) siang pekan lalu sekitar pukul 14.30 WIB.
Mereka adalah jurnalis televisi dari Globo TV Brazil, Gomes Marcio berkebangsaan Brazil dan Geovanne Parcy Saima Guerro berkebangsaan Peru.
"Keduanya secara tegas kita deportasi ke neganya hari ini, " kata Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Lilik Bambang Lestar di Semarang, Selasa (20/01).
Lilik mengatakan, kedua jurnalis asing itu melanggar izin visa.
"Harus ada rekomendasi Kemenlu dulu kalau mau liput di sini. Jika hanya menggunakan visa biasa atau wisata, ya untuk wisata saja,” pungkasnya.
Saat ini, dua jurnalis televisi itu akan dibawa ke Jakarta untuk selanjutnya dipulangkan ke Brasil.
"Hari ini mereka langsung dikirim ke negara asal melalui Bandara Soekarno Hatta di Jakarta dengan kawalan pihak imigrasi dari Cilacap," ujarnya.
Pihaknya mengaku akan terus melakukan koordinasi terus-menerus terkait apapun dengan petugas kepolisian dan intelejen dalam melakukan deportasi dua WNA besok pagi. "Untuk biaya perjalanannya dibebankan kepada masing-masing WNA. Bukan pemerintah Indonesia, " terangnya.
Terkait deportasi dua WNA asing ini, kata Lilik, agar menjadi pembelajaran bagi WNA lain yang akan melakukan tugas peliputan di Indonesia. Terlebih masalah penggunaan visa bagi jurnalis yang bertugas melakukan peliputan.
Sementara itu, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Cilacap, Adithia P Barus kepada Portalkbr melalui pesan singkat seluler, menjelaskan, saat eksekusi lima terpidana mati, Minggu (18/1) lalu, terdapat empat WNA yang juga melakukan tugas peliputan. Dua diketahui berkebangsaan Belanda dan dua warga negara Italia. Namun, keempatnya memiliki izin yang sah untuk melakukan liputan sesuai syarat ketentuan keimigrasian Indonesia.
Editor: Anto Sidharta
Liput Eksekusi Hukuman Mati, 2 Jurnalis Asing Dideportasi
Kantor Imigrasi Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menangkap dua orang jurnalis berkebangsaan Brasil saat meliput eksekusi mati lima terpidana mati di Lapas Nusakambangan.

NASIONAL
Selasa, 20 Jan 2015 14:58 WIB


Liput Eksekusi Hukuman Mati, 2 Jurnalis Asing
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai