KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengusulkan kepada DPR untuk merevisi waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). KPU meminta pelaksaan pilkada serentak tidak dimulai tahun ini, tetapi tahun depan.
Alasannya, kata Anggota KPU Hadar Navis Gumay, KPU butuh waktu selama proses seleksi berkas calon kepala daerah. Menurutnya waktu pelaksanaan Pilkada sangat mepet Jika dipaksakan berlangsung tahun ini.
"Yang kami usulkan itu hanya terkait dengan perubahan-perubahan jadwal saja terkait dengan waktu pelaksanaan saja. Jadi, di dalam Perppu ini pengaturan-pengaturan waktu dan tahapan yang ada itu memang agak panjang berbeda dengan yang sebelumnya,” kata Hadar.
“Nah, Kalau memang mau pertahankan panjang, niat utama yang akan lebih efisien itu akan sulit kita capai. Kalau waktu yang panjang itu akan butuh banyak dana antara lain yang lebih besar untuk membayar honor-honor para petugas karena waktu kerjanya yang lebih panjang,"
DPR telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pilkada menjadi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014, Selasa (20/1).
Namun, disahkannya Perppu Pilkada Langsung menjadi undang-undang hanya memberi waktu yang singkat kepada KPU untuk mempersiapkan pilkada serempak yang akan diikuti 204 daerah. Waktunya kurang dari satu tahun. KPU sempat merancang perkiraan waktu penyelenggaran pilkada pada November atau Desember tahun ini.
Editor: Antonius Eko