KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi Budi Gunawan saat menjabat kepala biro pembinaan karir di Mabes Polri.
Lembaga anti rasuah itu menjadwalkan memeriksa dua pejabat di Polri, Senin (19/1) Keduanya adalah Direktur Tindak Pidana Umum bareskrim Herry Pratowo, dan dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lemdikpol Ibnu Isticha. Keduanya hingga saat ini belum tampak hadir di KPK. Namun terlihat aparat kepolisian sudah berjaga-jaga.
Sebelumnya KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan korupsi saat menjabat kepala biro pembinaan karir. KPK sudah melakukan penyelidikan setengah tahun lebih sebelum menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.
Pada Juni 2010, majalah Tempo menulis kekayaan Budi mencapai Rp.4,6 miliar pada 19 Agustus 2008. Dia dituduh bertransaksi dalam jumlah besar yang tak sesuai dengan profilnya. Bersama anaknya, Budi disebut membuka rekening dan menyetor masing-masing Rp 29 miliar dan Rp 25 miliar.
Editor: Antonius Eko