KBR, Jakarta - KPK menjamin akan menahan Budi Gunawan yang sudah berstatus tersangka. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan untuk waktunya hanya perlu menunggu masih pemberkasan mencapai 50 persen.
KPK sendiri berkomitmen untuk fokus dalam mengusut kasus ini agar tak menimbulkan pro kontra dan kegaduhan di masyarakat.
"Kalau kita cepat-cepat menahan dan ternyata pemberkasannya masih satu atau dua persen, maka orang ini bisa bebas demi hukum. Karena dalam ketentuan KUHAP, kita terikat masa 120 hari tahap penyidikan. Jadi dalam waktu 120 hari KPK harus bisa menyelesaikan pemberkasannya, “kata Abraham Samad dalam konferensi pers bersama Koalisi Masyarakat Sipil di Gedung KPK, Kamis (15/1).
Abraham Samad menambahkan, kasus korupsi yang dilakukan Budi Gunawan bukanlah kasus yang rumit dan sulit diselesaikan seperti kasus dana talangan Bank Century.
Dalam kasus gratifikasi tersebut, sama levelnya dengan kasus Tipring atau tindak pidana ringan. Sehingga KPK tidak menemukan kesulitan yang berarti dalam mengusut kasus ini. Kata Samad, kasus ini menjadi seolah-olah besar karena Budi berasal dari institusi besar yakni Polri dan memiliki kekuasaan yang juga besar.
Editor: Antonius Eko