KBR, Jakarta- Komisi Hukum DPR tidak akan mencampuri unsur kepangkatan dalam proses pemilihan calon kepala Kepolisian Indonesia. Ketua Komisi Hukum DPR Azis Syamsudin mengatakan, komisi hanya berwenang memutuskan sikap atas calon yang diajukan presiden, terlepas dari unsur kepangkatannya.
Sebelumnya, Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM menyebutkan, calon kapolri tidak mesti jenderal bintang tiga. Azis menganggap unsur kepangkatan tersebut adalah kewenangan presiden.
"Itu kan kewenangan presiden. Silakan saja presiden. Sama aja seperti waktu Pak Tanto ya, Pak Tanto kan bintang dua, dalam waktu seminggu bintang tiga, bisa saja." kata Azis Syamsudin.
Azis Syamsuddin menambahkan, komisinya telah membentuk tim kecil yang akan mempersiapkan jalannya uji kepatutan dan kelayakan.
Berdasarkan hasil rapat Komisi Hukum DPR, Senin (12/1), tim kecil tersebut akan berkunjung ke kediaman Budi Gunawan dalam rangka penilaian pada 16 Januari mendatang.
Sementara uji kelayakan dan kepatutan dijadwalkan akan dilaksanakan pada 19 Januari mendatang, setelah mendengar rapat badan musyawarah pada Selasa (13/1)
Editor: Antonius Eko