KBR, Jakarta - Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KKLH) mengatakan pengembalian hak-hak masyarakat adat masih terkendala masalah hukum bawaan.
Menteri KLH Siti NUrbaya mencontohkan hingga saat ini masih ada masyarakat adat yang dipenjara karena konflik agraria. Namun ia tidak merinci masyarakat adat mana saja yang tersangkut masalah hukum tersebut.
"Membawa masalah bawaan, ia kan. Masalah-malasah konflik yang ada yang mungkin sudah puluhan tahun. Nah itu bagaimana cara menyelesaikannya. Belum lagi dari konflik-konflik itu telah terjadi berbagai konsekuensi. Misalnya banyak orang yang ditahan tidak jelas. Jadi memang banyak sekali (masalah bawaannya). Tetapi paling tidak semangat bahwa negara hadir dan mau menyelesaikan," ujar Siti di Jakarta, Kamis (1/1).
Siti Nurbaya menambahkan Pemerintah tetap optimis menyelesaikan kasus agraria. Sebab Presiden sudah menyiapkan konsep penanganan tersebut.
Dengan begitu pihaknya bersama Satgas Penyelesaian Agraria hanya tinggal bekerja dengan melakukan pendekatan pada masyarakat adat. Konfil masyarakat adat sendiri menyebar di Indonesia.
Misalnya adalah konflik kepemilikan lahan di kawasan register 45 Sungai Buaya, Mesuji, Lampung. Masyarakat adat setempat menuding sejumlah perusahaan sawit menyerobot lahan mereka 2012 lalu.
Editor: Pebriansyah Ariefana
KemenLH-Hut: Pengembalian Hak Adat Masih Terkendala Masalah Hukum Bawaan
KBR, Jakarta - Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KKLH) mengatakan pengembalian hak-hak masyarakat adat masih terkendala masalah hukum bawaan.

NASIONAL
Kamis, 01 Jan 2015 13:55 WIB


lingkungan hidup, kehutanan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai