Bagikan:

Kemenhub: Hasil Audit Perizinan Penerbangan Baru 40 Persen

KBR, Jakarta - Hasil audit internal mengenai masalah perizinan terbang sejumlah maskapai akan segera diumumkan.

NASIONAL

Rabu, 07 Jan 2015 18:38 WIB

Author

Yudi Rachman

Kemenhub: Hasil Audit Perizinan Penerbangan Baru 40 Persen

airasia, pesawat

KBR, Jakarta - Hasil audit internal mengenai masalah perizinan terbang sejumlah maskapai akan segera diumumkan. Menurut Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Mohammad Alwi, tim baru akan kembali ke Jakarta malam ini membawa dokumen dan data. Kata dia, hasil rekapitulasi data baru rampung diverifikasi dan diperiksa sebanyak 40%.

"Ya nanti saya saja baru baca lansung di minta ke sini barusan, kira-kira begitu. Besok setelah selesai direkap pak Menteri akan umumkan, paling tidak Dirjen Perhubungan Udara. Maka dari itu kalau ada penyimpangan lain hari ini saya akan langsung data, teryata tidak ada," jelas Alwi di Jakarta (7/1).

Alwi menambahkan masyarakat diminta bersabar karena hasil audit yang dilakukan inspektorat jenderal membutuhkan verifikasi dan klarifikasi. Hasil audit itu nantinya akan memperjelas soal aturan izin terbang yang melibatkan pihak otoritas bandara, kementerian perhubungan serta Air Nav.

Sementara terkait penerapan penghapusan tarif murah penerbangan, Alwi menilai tidak akan berdampak pada menurunnya pengguna transportasi udara. Sebab harga tiket sekarang sudah terjangkau meskipun di atas aturan batas bawah. Kata dia, selama ini penerapan harga service penerbangan di atas harga batas bawah banyak peminatnya.

"Tidak ada dampak sudah sama saja, tiket Jakarta ke Surabaya sama saja rata-rata Rp 600-800 ribu, itu sudah jauh di atas 40 persen. Nanti tidak ada lagi iklan ke Surabaya harga tiket Rp 60 ribu itu sudah tidak ada lagi. Tapi ada juga yabg ke Surabaya harga tiketnya Rp 1.200 ribu, kalau Garuda kan segitu," jelas dia.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan menerapkan aturan baru soal tarif batas bawah. Aturan penghapusan penerbangan berbiaya murah nasih digodok di Kementerian Hukun dan HAM dan tim dari Kementerian Perhubungan.

Akibat aturan itu, harga tiket penerbangan sipil komersil akan mengalami kenaikan harga sesuai dengan standar aturan keamanan penerbangan sipil.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending