KBR, Jakarta - Kementerian Perhubungan membekukan 61 penerbangan dari 6 maskapai di Indonesia. Menteri Perhubungan Ignatius Jonan mengatakan, 6 maskapai itu tidak memiliki izin terbang di beberapa penerbangan.
Dia menambahkan, beberapa maskapai yang diberi sanksi adalah Garuda Indonesia dan Susi Air. Maskapai itu adalah Garuda dengan 4 pelanggaran, Lion Air 35 pelanggaran, Susi Air 3 pelanggaran.
"Berdasarkan audit diperoleh 61 penerbangan dari 5 maskapai melanggar izin yang telah ditetapkan," jelas Jonan, Jumat (9/1).
Jonan menambahkan, seluruh penerbangan itu dibekukan sampai maskapai memenuji seluruh syarat perizinan terbang. Selain membekukan 61 penerbangan, Kemenhub juga memberikan sanksi kepada 11 pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan terkait izin terbang.
Editor: Pebriasyah Ariefana
Kemenhub Bekukan 61 Penerbangan
KBR, Jakarta - Kementerian Perhubungan membekukan 61 penerbangan dari 6 maskapai di Indonesia. Menteri Perhubungan Ignatius Jonan mengatakan, 6 maskapai itu tidak memiliki izin terbang di beberapa penerbangan.

NASIONAL
Jumat, 09 Jan 2015 17:08 WIB


penerbangan, kemenhub
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai