KBR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mengembalikan 33 Peraturan Daerah tingkat provinsi dan 170 Perda di tingkat kabupaten yang dianggap bermasalah.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan perda-perda itu dibuat oleh masing-masing kepala daerah sepanjang 2014. Kata dia, pemerintah pusat meminta klarifikasi peraturan yang dibuat tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan peraturan undang-undang yang ada.
"Kita minta dikembalikan dan kita minta berbagai klarifikasi. Perda bermasalah macam-macam, mulai Perda minuman keras, perda pengendalian-pengendalian berbagai hal, dan sebagainya. Yang, membuat perda ini tidak merujuk pada hal-hal yang bersifat lain," kata Tjahyo di Kantor Kemendagri Jakarta, Selasa (6/1).
Pemerintah pusat akan lebih selektif terhadap regulasi yang dibuat kepala daerah. Hal ini sebagai bagian dari prioritas agenda kerja Kemendagri tahun ini.
Salah satunya prioritas agenda Kemendagri tahun ini adalah lebih mencermati usulan-usulan Rancangan Undang-undang tentang daerah otonomi baru hingga perbaikkan penyelenggaraan Pilkada yang rencananya bakal berlangsung tahun ini.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Kemendagri Kembalikan 33 Perda Bermasalah
KBR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mengembalikan 33 Peraturan Daerah tingkat provinsi dan 170 Perda di tingkat kabupaten yang dianggap bermasalah.

NASIONAL
Selasa, 06 Jan 2015 14:05 WIB


perda, kemendagri
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai