KBR, Jakarta - Jaksa Agung Prasetyo mengaku masih menyelidiki laporan Budi Gunawan yang sebelumnya diserahkan ke lembaganya. Dengan begitu, ia belum bisa memutuskan akan memproses laporan tersebut atau tidak. Ia berjanji bakal mengambil keputusan sebelum 14 hari sejak diterimanya laporan tersebut.
"Kita akan melihatnya terlebih dahulu. Apakah laporan itu sudah memenuhi unsur-unsur yang diperlukan dalam pasal-pasal yang dituduhkan. Kalau pengacara kan tentu bekerja sesuai dengan kepentingan klien dan menurut pemahaman mereka,” tegas Prasetyo, Kamias (22/1).
“Kejaksaan Agung bersikap netral dalam menangani setiap kasus, termasuk kasus ini. Makanya kami akan mempelajari terlebih dahulu mengenai laporan itu. Mungkin kami juga berkoordinasi dengan jaksa. Setelah itu baru disimpulkan dan diambil sikap,” tambahnya.
Tim pengacara tersangka Budi Gunawan melaporkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kejaksaan Agung. Kedua pimpinan yang dilaporkan, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Kedua petinggi KPK itu dinilai telah melakukan proses pembiaran kasus.
Sebelumnya Mabes Polri juga telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Editor: Antonius Eko