KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung mengaku kesulitan menangani kasus pelanggaran HAM berat. Jaksa Agung Prasetyo beralasan, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM dinilai masih kurang lengkap.
Sehingga, kata Prasetyo, lembaganya kesulitan memproses kasus tersebut. Selain itu, ia juga menyoroti soal belum adanya pengadilan HAM Ad Hoc.
"Penanganan kasus pelanggaran HAM berat tidak mudah dan tidak bisa cepat. Kenapa demikian, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM diharapkan harus lengkap dan memadai,” katanya di Gedung DPR, Kamis (22/1).
“Terlebih lagi, fakta yang kita hadapi sekarang ini bahwa pengadilan HAM Ad Hoc belum dibentuk. Sehingga tentunya segala kegiatan yang berkaitan dengan pelanggaran HAM berat masih harus menunggu.”
Ia menambahkan, belum adanya pengadilan HAM Ad Hoc menyebabkan terhambatnya proses hukum yang terkait kasus pelanggaran HAM berat. Sebab, dalam aturannya kasus tersebut dibatasi waktu penyelidikannya selama 90 hari. Penyelidikan bisa diperpanjang hingga 190 hari apabila kejaksaan memperoleh izin dari Pengadilan HAM.
Editor: Antonius Eko