KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung resmi melantik 100 orang anggotanya menjadi Satuan Tugas Khusus Penanganan Dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK).
Jaksa Agung, Prasetyo mengatakan, komposisi 100 orang satgas ini merupakan jaksa yang sudah berpengalaman menangani kasus korupsi. Nantinya satgasus ini bertujuan memperkuat penanganan kasus korupsi di Kejagung.
Tugas mereka yang utama adalah penanganan kasus korupsi yang jadi perhatian masyarakat, misalnya rekening gendut beberapa kepala daerah.
“Saya ingin mengajak kita sekalian untuk menyatakan bahwa korupsi adalah menjadi musuh kita bersama yang harus kita perangi dan harus kita lawan dan kita tumpas sampai keakar-akarnya. Memang ini bukan pekerjaan yang mudah, kenapa, karena biasanya korupsi lazimnya dilakukan oleh mereka yang memiliki kewenangan, jabatan dan kekuasaan,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (8/1).
Prasetyo menambahkan, anggota yang dilantik ini tidak memiliki rekam jejak negatif. Pasalnya kata dia, seleksi yang ketat dilakukan untuk memilih seratus orang tersebut.
Dalam kerjanya nanti, Satgasus Tindak Pidana Korupsi ini akan di bawah koordinasi langsung Jampidsus. Namun dia menjamin tak akan ada tumpang tindih dalam pembagian kerjanya nanti.
Editor: Antonius Eko