KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung belum menetapkan waktu dan tempat pelaksanaan eksekusi terpidana mati selanjutnya.
Jaksa Agung, M Prasetyo mengatakan, lembaganya ingin memastikan terlebih dahulu semua hak terpidana mati terpenuhi sebelum eksekusi. Dengan demikian, kata dia, permasalahan hukum terhadap eksekusi hukuman mati tidak timbul di kemudian hari.
“Mengenai terpidana mati yang masih ada tentunya akan kita persiapkan setelah sebelumnya diteliti lagi dengan cermat, jangan sampai lagi ada permasalahan hukum yang belum terpenuhi dan terselesaikan,” ujarnya kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Minggu (18/1).
“Karena demikian nanti hasil penelitian hasil penelitian kita ada diantara mereka yang sudah terpenuhi segala permasalahan hukumnya tentunya secepat itu pula kita rencanakan untuk dilaksanakan eksekusi matinya.”
Jaksa Agung, M Prasetyo berharap terpidana mati dapat dieksekusi sekaligus. Hal itu dilakukan untuk menghormati psikologis terpidana mati dan keluarganya.
Sebelumnya, pemerintahan Joko Widodo mengumumkan akan melakukan eksekusi 20 terpidana mati tahun ini. Selain itu, Presiden Jokowi juga tidak akan memberikan grasi kepada setidaknya 64 terpidana mati kasus narkoba.
Editor: Antonius Eko