KBR, Jakarta - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Hukum Indonesia (PSHK) mendesak Mabes Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus yang melibatkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Peneliti PSHK, Miko Ginting mengatakan, kasus yang ditangani Badan Penyidik Kepolisian RI (Bareskrim) tersebut dinilai cacat. Salah satu kecacatan dalam kasus tersebut yakni tidak ada bukti yang kuat sebagai dasar penetapan tersangka.
"Jangan presiden yang mengeluarkan SP3 karena presiden juga kan tidak boleh mengintervensi proses hukum yang berlangsung. Menurut saya, Mabes Polri saja, karena kasus ini cacat prosedur di penangkapan kemarin. Kedua mengenai konteksnya juga dipertanyakan. Penangkapan dilakukan dengan bukti permulaan yang cukup tapi masih diragukan," ujar Miko saat dihubungi KBR.
Peneliti PSHK Miko Ginting menambahkan, jika Mabes Polri tidak mengeluarkan SP3, maka gugatan pra peradilan kasus yang melibatkan BW terbuka lebar. Sebelumnya, Kepolisian telah menetapkan status tersangka pada Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto. Bambang diduga mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kota Waringin pada 2010. Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo telah memberikan pernyataan yakni meminta proses hukum penangkapan Bambang dilakukan secara obyektif.
Editor: Erric Permana
Kasus BW Cacat Hukum, PSHK Desak Polri Keluarkan SP3
KBR, Jakarta - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Hukum Indonesia (PSHK) mendesak Mabes Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus yang melibatkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

NASIONAL
Minggu, 25 Jan 2015 19:12 WIB


bambang widojanto, kpk, cicak, buaya, polri
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai