KBR, Bandung - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) perlindungan pengusaha pemula.
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Raja Sapta Oktahari mengatakan, Perpres itu dibutuhkan agar pengusaha pemula tetap bisa bertahan. Seperti pengusaha di sektor ekonomi kreatif.
"Para embrio-embrio pengusaha pemula ini perlu ada perlakuan khusu buat mereka. Dalam kesempatan ini kami mohon presiden semoga bisa memberi perhatian dan perlakuan khusus pada mereka. Ini mengingat Kementerian (yang melindungi pengusaha pemula) sudah tidak ada lagi," ujar Raja di Bandung, Senin (12/1).
Raja Sapta Oktahari menambahkan, saat ini pengusaha yang sudah matang di HIPMI sudah membangun jaringan dengan pengusaha muda ASEAN. Dengan begitu HIPMI yakin bisa bersaing saat Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) resmi dibuka tahun ini.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan negara peserta MEA sudah khawatir pada Indonesia. Sebab jutaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sudah siap merebut lahan pekerjaan di ASEAN.
Editor: Antonius Eko