KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan Perppu untuk melengkapi pimpinan KPK yang terancam mengalami kekosongan pimpinan pasca mundurnya Bambang Widjojanto yang ditetapkan tersangka oleh Kepolisian.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Desmond J Mahesa mengatakan dengan Perppu tersebut, Presiden membentuk panitia seleksi untuk memilih delapan calon pimpinan KPK. Berdasarkan hasil panitia seleksi itulah pihaknya akan memilih empat orang pimpinan KPK.
“Ini tergantung pemerintah, DPR tidak akan aktif dalam konteks ini kalau pemerintah tidak mengusulkan apa-apa misalnya mengeluarkan Perppu. Tinggal kami setuju atau tidak setuju. Kalau presiden menganggap perlu maka dikeluarkan Perrpu. Perppu akan dibahas oleh DPR,” kata Desmond J Mahesa di Gedung DPR,Selasa (27/1).
Sebelumnya dalam rapat pleno Komisi Hukum DPR saat memilih pengganti Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK, pihaknya sepakat menunda pengganti Busro hingga Desember 2015. Jika pemerintah membentuk panitia seleksi, maka berarti akan ada 10 calon pimpinan KPK yang akan dipilih lima orang secara bersama-sama.
Sementara itu, Pimpinan KPK lainnya yakni Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja juga dilaporkan ke kepolisian atas dugaan tindak kriminal kepemilikan saham dan aset secara ilegal di PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur.
Editor: Antonius Eko