KBR, Jakarta - Jaksa Agung, HM Prasetyo meminta agar revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dipercepat.
Ia beralasan, munculnya peraturan-peraturan khusus terkait pidana di luar KUHP menimbukan persoalan baru. Prasetyo mencontohkan belum seimbangnya perlindungan hukum antara penegak hukum.
"Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang ada sekarang, tidak ada keseimbangan perlindungan hukum antara para pencari keadilan. Di mana dalam KUHAP, begitu berlebihan perlindungan terhadap tersangka atau terdakwa. Sementara bagi korban kejahatan justru sangat minim sekali” kata Prasetyo di Gedung DPR, Kamis (22/1).
Kondisi ini, kata dia, mempersulit penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya.
“Oleh karenanya, itu menjadi satu alasan agar kita segera merevisi KUHAP yang ada sekarang," tegasnya.
Ia menambahkan, langkah itu sejalan dengan keinginan pemerintah yang telah merampungkan daftar RUU yang menjadi prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) pada awal 2015 ini. Salah satunya, pembahasan mengenai RUU KUHP yang menjadi prioritas utama.
Editor: Anto Sidharta
Jaksa Agung: Revisi KUHAP Perlu Segera
Jaksa Agung, HM Prasetyo meminta agar revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dipercepat.

NASIONAL
Kamis, 22 Jan 2015 18:26 WIB


Jaksa Agung, Revisi KUHAP
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai