Bagikan:

Jaksa Agung: Revisi KUHAP Perlu Segera

Jaksa Agung, HM Prasetyo meminta agar revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dipercepat.

NASIONAL

Kamis, 22 Jan 2015 18:26 WIB

Author

Bambang Hari

Jaksa Agung: Revisi KUHAP Perlu Segera

Jaksa Agung, Revisi KUHAP

KBR, Jakarta - Jaksa Agung, HM Prasetyo meminta agar revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dipercepat.

Ia beralasan, munculnya peraturan-peraturan khusus terkait pidana di luar KUHP menimbukan persoalan baru. Prasetyo mencontohkan belum seimbangnya perlindungan hukum antara penegak hukum.

"Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang ada sekarang, tidak ada keseimbangan perlindungan hukum antara para pencari keadilan. Di mana dalam KUHAP, begitu berlebihan perlindungan terhadap tersangka atau terdakwa. Sementara bagi korban kejahatan justru sangat minim sekali” kata Prasetyo di Gedung DPR, Kamis (22/1).

Kondisi ini, kata dia, mempersulit penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya.

“Oleh karenanya, itu menjadi satu alasan agar kita segera merevisi KUHAP yang ada sekarang," tegasnya.

Ia menambahkan, langkah itu sejalan dengan keinginan pemerintah yang telah merampungkan daftar RUU yang menjadi prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) pada awal 2015 ini. Salah satunya, pembahasan mengenai RUU KUHP yang menjadi prioritas utama.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending