KBR, Jakarta - Jaksa Agung, M Prasetyo meminta negara yang warga negaranya dihukum mati untuk menghormati hukum yang ada di Indonesia. Ia beralasan, hukum Indonesia masih memberlakukan hukuman mati.
Meski demikian kata dia, Pemerintah Indonesia memahami reaksi sejumlah negara tersebut. Pasalnya tiap negara memang punya tanggung jawab moral untuk melindungi warga negaranya.
“Itu pun yang juga kita lakukan selama ini dan bahwa masing-masing negara harus menghormati hukum positif yang berlaku di negara kita masing-masing. Sementara hukum positif di Indonesia masih memberlakukan hukuman mati. Dan kita juga sudah jelaskan kepada mereka,” ujarnya kepada wartawan di kantor Kejagung, Minggu (18/1)
Sebelumnya, Pemerintah Brasil dan Belanda menarik duta besar mereka di Jakarta setelah warganya dihukum mati di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Brasil menilai hukuman mati itu sebagai hukuman yang kejam dan dapat merusak hubungan dengan Indonesia.
Sedangkan, Belanda melalui Menteri Luar Negeri Bert Koenders juga mengecam hukuman mati yang dijatuhkan ke warganya. Menurutnya, hukuman tersebut merupakan pengingkaran terhadap martabat dan integritas kemanusiaan.
Editor: Antonius Eko