Bagikan:

Implementasi SVLK masih terganjal biaya

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu SVLK yang sudah diterapkan selama 4 tahun, sampai saat ini belum tercapai. Tujuan untuk memberantas illegal logging dan memelihara kelestarian hutan agar kayu yang diproduksi legal, masih menemukan ganjalan.

NASIONAL

Kamis, 15 Jan 2015 13:23 WIB

Author

Eka Fikriyah

Implementasi SVLK masih terganjal biaya

svlk, kayu, hutan

Sistem  Verifikasi Legalitas Kayu SVLK yang sudah diterapkan selama 4 tahun, sampai saat ini belum tercapai. Tujuan untuk memberantas illegal logging dan memelihara kelestarian hutan agar kayu yang diproduksi legal, masih menemukan ganjalan. 


Besarnya biaya yang dikenakan bagi pengusaha kayu untuk mengusus SVLK dan kesiapan pemerintah yang masih minim, semakin membuat tujuan sistem ini belum terpenuhi. Peraturan sistem yang sudah dibangun pun,  terus  diubah dari waktu ke waktu untuk perbaikan regulasi dan memasukkan pasal-pasal baru.


Menurut Wirendro Sumargo, Juru Kampanye Hutan Greenpeace, harusnya per 1 Januari 2015 ini, semua pengusaha kayu sudah memiliki kayu yang bersertifikasi dan legal. Namun, kenyataannya tidak demikian. Banyak pengusaha, terutama pengusaha industri mebel yang masih ogah-ogahan menerapkan sitem ini, karena mahalnya biaya regulasi untuk mendapatkan verifikasinya.


"1 Januari  2015 kemarin, harusnya  sistem ini sudah bisa diimplementasikan penuh, karena ini mandatori. Oomatis mau gak mau semua sistem harus full. Sesuai aturan, harusnya pengusaha  memastikan kayu yang diolah atau diekspor memenuhi persyaratan legalitas, dan kemudian kayu-kayu mereka akan diberi stempel. Tapi,  kami masih banyak melihat tahapan SVLK yang perlu dibenahi,” ujar Wirendro. 


Padahal, kata dia, jika para pengusaha mau memastikan kayunya legal atau tidak, bukanlah hal yang sulit. Namun, karena terbentur regulasi dan biaya yang tak sesuai, jadi sistem  yang pada pembuatannya melibatkan banyak stake holder ini. belum berjalan penuh.


Seorang pengusaaha Mebel yang juga Ketua Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Komda Jepara, Ahmad Fauzi  menyatakan hal yang senada. 


"Untuk mendapatkan SVLK tidak mudah dan tidak murah. Belum lagi sirkulasi untuk mendapatkan izin dan legalitas. Padahal, produk furniture bisa diterima di pasar Internasional. Artinya, regulasi pemerintah ini bisa dijadikan bargaining di tingkat Internasional, bahwa produk kita sudah legal," jelas Ahmad. 


Mengenai rencana pemerintah yang akan membantu pengusaha kecil dengan memberikan kemudahan biaya regulasi untuk mendapatkan SVLK, menurut Ahmad, tidak semua pengusaha bisa dibantu, karena jumlahnya banyak dan ada beberapa proses yang memerlukan waktu dan biaya. Sementara  skema dari pemerintah belum mencakup semuanya. 


"Skema pemerintah yang akan membantu kemudahan biaya hanya bagi pengusaha  yang mengajukan verifikasi secara berkelompok. Sedangkan UMKM, perlu pemahanam kepada dunia  industri, karena banyak yang mengolah secara hand made atau home industri, bukan manufaktur. Jadi, jika pun sudah mendapatkan SVLK, perlu lagi kelanjutan lainnya yang juga memerlukan biaya lagi, "papar Ahmad. 


Namun,  ia tak memungkiri  SVLK adalah sebuah mandatori kebijakan pemerintah. Sepanjang SVLK  bisa memberikan manfaat berupa nilai tambah pada industri, aturan dan regulasi tidak berbelit-belit, serta tidak membebani biaya kepada dunia usaha.


Menyikapi hal ini, Dirjen Bina Usaha Kehutanan KLHK, Bambang Hendro mengatakan bagi pengusaha yang  belum memperoleh legalitas kayu, pemerintah akan membantu membiayai atau memberi kebijakan kemudahan biaya. 


"Para pelaku usaha bisa mengurus SVLK secara berkelompok, agar biaya bisa ditekan. Untuk memuluskan hal ini, Pemerintah Kabupaten jangan menghambat perizinan, karena butuh kerjasama yang baik,"saran Bambang. 

 

SVLK menjadi jaminan negara jika produk olahan kayu kita berasal dari hutan yang lestari.  Seluruh produk yang keluar dari konveksi yang ada di tanah air,  bisa dikatakan legal kalau keluar dari izin yang sah. 


SVLK tak berdiri sendiri, tapi ada penataan hasil hutan yang mendorong  lancarnya sistem ini.  Untuk  perusahaan skala besar, pemerintah sudah mendorong SVLK sejak 2013. Namun, untuk industri kecil menengah yang mengekspor kayu olahan untuk furniture, baru tahun 2015 ini didukung oleh pemerintah. 


Editor: Antonius Eko 


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending