Bagikan:

Hukuman Mati Masih Konstitusional

Meski terus menuai protes, keputusan hukuman mati bagi bandar narkoba tetap ditegakkan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan hukuman mati yang dilakukan terhadap enam terpidana narkoba masih sesuai dengan ketentuan hukum dan HAM yang ada.

NASIONAL

Senin, 19 Jan 2015 13:04 WIB

Hukuman Mati Masih Konstitusional

hukuman mati, narkoba

KBR, Jakarta - Meski terus menuai protes, keputusan hukuman mati bagi bandar narkoba tetap ditegakkan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan hukuman mati yang dilakukan terhadap enam terpidana narkoba masih sesuai dengan ketentuan hukum dan HAM yang ada.


"Belanda tidak lagi menganut hukuman mati. Kita secara hukum masih menganut hukum positif, kita masih menganut itu dan waktu diuji di MK juga MK mengatakan konstitusional,” tegas Yasonna. 


Dia menambahkan, Indonesia kini sudah dalam status darurat narkoba dan tidak dapat ditoleransi.


“Darurat narkoba di negara kita sudah intolerable. Maka pemerintah berkeputusan dan berketetapan hati bahwa kita harus memberi pelajaran dan zero tolerance pada bandar narkoba.” 


Pro kontra terhadap hukuman mati masih terus bergulir. Buntutnya, pemerintah Belanda dan Brasil menarik duta besarnya dari Indonesia. Namun, Yasonna berharap para negara sahabat juga dapat memahami dan menghargai keputusan hukum di Indonesia. 


Editor: Antonius Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending