KBR, Jakarta - Kepolisian dinilai melawan perintah Presiden Joko Widodo terkait polemik penetapan calon Kapolri Budi Gunawan.
Ini diungkapkan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Zainal Arifin Mochtar menyusul rencana gugatan praperadilan terhadap KPK yang dlayangkan Polri. Seharusnya, Kepolisian mendukung pemeriksaan Budi oleh KPK sehingga status hukum, termasuk statusnya sebagai calon Kapolri menjadi jelas.
"Lagipula tindakan itu, kan, seakan akan mengangkangi atau melawan sikap Presiden. Karena sebenarnya yang melakukan penundaan pelantikan ini, kan, karena mungkin merasa yakin dengan apa yang dilakukan KPK, ini, kan presiden,” tegas Zainal.
“Kepolisian itu, kan, di bawah Presiden. Pasal 8 Undang Undang Kepolisian. Nah, tindakan tindakan kepolisian kayak begini, kan, harusnya kepolisian berhati hatilah. Jangan sampai kemudian, maksud hati ingin membela teman kemudian malah mempermalukan presiden sendiri,” tambahhnya.
Sebelumnya, juru bicara Kepolisian Indonesia Ronny Sompie mengatakan, gugatan praperadilan dilayangkan guna membela anggotanya. Polri bahkan mengaku sudah menyiapkan pengacara untuk mendampingi Budi Gunawan yang kini berstatus tersangka sejak Selasa pekan lalu. Proses penyelidikan kasus itu dimulai Juli 2014 berdasarkan pengaduan masyarakat ke KPK.
(Baca: Mabes Polri Gugat KPK)
Editor: Antonius Eko