KBR, Jakarta - Jaksa Agung, M Prasetyo memastikan proses eksekusi enam terpidana mati kasus narkoba. Minggu (18/1) dini hari berjalan dengan lancar. Kata dia, untuk yang dieksekusi di Nusakambangan dilakukan pada pukul 00.30 WIB dan yang di Boyolali dilakukan pada pukul 00.46 WIB.
Meski demikian kata dia, proses eksekusi sempat molor dari waktu yang dijadwalkan akibat terkendala cuaca. Terpidana dipastikan tewas 10 menit setelah eksekusi mati dilakukan.
“Tiga diantaranya dikremasi atas permintaan mereka dan tiga diantaranya juga dikuburkan secara biasa. Yang minta dikremasi adalah Ang Kim Soe, Marco Archer Cardoso Moreira, Tranthibichhanh yang dikremasi di Semarang,” ujarnya kepada wartawan di kantor Kejagung.
“Sedangkan yang dimakamkan seperti biasa adalah Rani Andriani sekarang sudah memasuki kota Bandung, begitu pun dengan Daniel Enemuo warga Nigeria meminta jenazahnya dikirimkan kepada keluarganya dan Namaona Denis dimakamkan di Nusa Kambangan.”
Jaksa Agung, M Prasetyo menambahkan, pelaksanaan hukuman tersebut sudah sepenuhnya benar. Kata dia, hukuman mati yang dijatuhkan menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberantas kejahatan narkotika. Dia meminta masyarakat menangkap sinyal tersebut dan sama-sama bekerja menghentikan meluasnya peredaran narkotika di Indonesia.
Editor: Antonius Eko