KBR, Jakarta - Presiden Jokowi harus mengambil jalan tengah untuk menuntaskan polemik pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Politisi PDIP Eva Kusuma Sundari mengatakan ada dua pilihan yang bisa diambil Presiden Jokowi saat ini, yaitu melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri namun langsung menonaktifkannya dan menunjuk pelaksana tugas sementara, atau menunda pelantikan hingga proses hukum di KPK selesai.
"Situasinya beda karena penetapan tersangka itu sesudah Presiden memasukkan surat pengusulan kepada DPR, dan kalau kita sudah dituntut taat asas tidak bisa kita menarik karena itu bola ada di DPR dan Presiden hormati itu,” kata Eva.
“Nah, ketika di DPR balik lagi ke Presiden dan sekarang saatnya Presiden balikin lagi ke KPK. Saya berharap apa pun yang diambil itu win-win solution dimana proses hukum dihormati, dan tetap menjaga wibawa lembaga kepresidenan dan tapi juga responsif terhadap kehendak masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, rapat Paripurna DPR kemarin telah menyetujui mengangkat Budi Gunawan sebagai Kapolri. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, keputusan paripurna ini diambil setelah dilakukan lobi sekitar 20 menit terkait permintaan Fraksi Demokrat untuk menunda keputusan paripurna. DPR sendiri menyerahkan kembali keputusan dilantik tidaknya Budi Gunawan kepada Presiden Jokowi.
Editor: Antonius Eko