KBR,Jakarta - Kementerian Dalam Negeri memberikan toleransi perpanjangan waktu dua minggu kedepan bagi kepala daerah yang belum mengumpulkan Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan dari 34 provinsi hanya dua wilayah yang belum mengumpulkan yaitu DKI Jakarta dan Nanggroe Aceh Darusalam. Kata dia, sanksi bakal diberikan jika kedua provinsi belum juga mengumpulkan RAPBD hingga batas waktu yang ditentukan.
"Tugas berat Kemendagri ini harus mengoreksi, menandatangani seluruh APBD. Dari seluruh provinsi yang terlambat hanya dua, tapi seluruh daerah sudah selesai. Kita beri toleransi mudah-mudahan dua minggu selesai, tapi sanksi tetap. (Apa sanksinya?) Ya banyak, salah satunya gubernur bisa enggak terima gajian selama enam bulan," kata Mendagri.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menambahkan Kemendagri telah selesai mengevaluasi RAPBD dari 32 provinsi. Menurutnya, beberapa daerah telah mencapai target dari program yang telah dibuat.
Sementara itu, pemerintah pusat akan lebih ketat mengawasi program Pemerintah Daerah serta memotong perizinan dan anggaran yang dianggap tidak perlu. Sebelumnya, Kemendagri memberikan batas waktu penyerahan RAPBD paling lambat 31 Desember 2014.
Editor: Antonius Eko