Bagikan:

DPR: Dewan Harus Terlibat dalam Pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai persetujuan DPR dalam pengangkatan kapolri dan panglima TNI mutlak diperlukan. Ini menanggapi langkah para pakar hukum yang mengujimaterikan UU Polri dan UU TNI yang mengharuskan persetujuan DPR dalam pengangkatan

NASIONAL

Selasa, 27 Jan 2015 14:06 WIB

DPR: Dewan Harus Terlibat dalam Pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI

dpr, TNI, kapolri

KBR, Jakarta- Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai persetujuan DPR dalam pengangkatan kapolri dan panglima TNI  mutlak diperlukan. Ini menanggapi langkah para pakar hukum yang mengujimaterikan UU Polri dan UU TNI yang mengharuskan persetujuan DPR dalam pengangkatan dua pimpinan institusi tersebut. 


Taufik mengatakan dengan persetujuan tersebut DPR, yang merupakan perwakilan rakyat, diberikan kesempatan melakukan pendalaman terkait figur, integritas dan komitmen calon kapolri dan panglima TNI. Mengingat  kedua institusi sangat penting terkait keamanan, ketertiban dan kedaulatan negara.


“Kalau kemudian MK menolak ya seperti yang sekarang berjalan, sudah tidak menjadi masalah. Tapi kalau misalnya MK mengabulkan, tentunya ada hal-hal yang aspek kehati-hatian presiden dalam memilih calon kapolri lebih hati-hati lagi. Ini karena konteks dalam kaitan DPR menjalankan fungsi kedewanan, fungsi representasi rakyat sudah tidak ada di situ,” kata Taufik, Selasa (27/1). 


Taufik menambahkan, karena pentingnya posisi kapolri dan panglima TNI, sehingga hak prerogratif presiden dalam hal ini sedikit berbeda dengan prerogratif saat menunjuk menteri-menteri di kabinet. 


Menurut Taufik, para menteri bertanggung jawab kepada presiden dalam kaitan sebagai pembantu presiden. Sementara kapolri dan panglima TNI, selain harus bertanggung jawab kepada presiden juga harus memberikan penjaminan terhadap keamanan dan kedaulatan nasional kepada rakyat. Meski begitu, tambahnya, uji materi ke Mahkamah Konstitusi merupakan hak setiap warga negara. 


Kemarin sejumlah pakar hukum mengajukan uji materi UU Polri dan UU TNI terkait keharusan mendapatkan persetujuan DPR dalam pengangkatan dan pemberhentian kapolri dan panglima TNI. Mereka di antaranya Saldi Isra, Zainal Arifin Mochtar, Denny Indrayana. Mereka menilai persetujuan DPR bertentangan dengan sistem presidensial yang seharusnya pemilihan kedua pimpinan tersebut menjadi hak prerogatif presiden sesuai pasal 4 ayat 1 UUD 1945. 


Keharusan persetujuan DPR ini juga dianggap menjadi salah satu penyebab konflik KPK dan Polri saat ini. Hak prerogratif presiden menjadi terpasung dalam pengangkatan calon Kapolri Budi Gunawan yang merupakan tersangka kasus korupsi.


Editor: Antonius Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending