KBR, Jakarta - Pengubahan kawasan hutan di Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) Kepulauan Riau menghambat investasi di wilayah tersebut. Sebelumnya, SK Menhut 463/2013 menetapkan sejumlah kawasan industri di BBK sebagai kawasan hutan.
Menteri Koordinator Maritim Indroyono menjelaskan Kawasan BBK adalah Kawasan Perdagangan Bebas. Kawasan ini memiliki 4 pelabuhan nasional dan internasional, serta 110 galangan kapal dari total hampir 200 galangan se-Indonesia.
Industri tersebut membuka hingga 120.000 tenaga kerja. Ketika SK Menhut keluar, pengembangan pelabuhan dan galangan sempat terganggu.
"Sekarang masih beroperasi. Tapi kan terkendala, takut bergerak dengan invstasi, jadi ragu-ragu karena adanya SK Menteri Kehutanan ini," ujar Indroyono di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (9/1) siang.
"Saya kira Menteri Kehutanan sudah sangat tanggap. Masalahnya ini investasi ke depan. Kalau yang sekarang sih masih berjalan," tambahnya.
Indroyono menambahkan kawasan BBK akan menampung sejumlah pembangungan nasional skala besar. Misalnya pembangunan PLN berbahan bakar gas di Tanjung Gudap.
SK Menhut Nomor 463/2013 mengubah sejumlah kawasan industri dan pemukiman di Batam sebagai kawasan hutan. Padahal kawasan itu sudah ditetapkan jadi Kawasan Perdagangan Bebas. Ombudsman hari ini menyatakan SK Menhut tersebut mal-administrasi dan harus direvisi.
Editor: Pebriasyah Ariefana
Dinyatakan Kawasan Hutan, Investasi di Batam Sempat Terganggu
KBR, Jakarta - Pengubahan kawasan hutan di Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) Kepulauan Riau menghambat investasi di wilayah tersebut. Sebelumnya, SK Menhut 463/2013 menetapkan sejumlah kawasan industri di BBK sebagai kawasan hutan.

NASIONAL
Jumat, 09 Jan 2015 16:42 WIB


hutan, batam, lingkungan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai