KBR, Jakarta - Bekas wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana menilai pernyataan Presiden Joko Widodo, Minggu (25/1) malam, masih tidak tegas dan belum menyelesaikan masalah.
Jokowi mengingatkan agar proses hukum yang sedang berlangsung dan melibatkan petinggi KPK-Polri transparan dan tanpa kriminalisasi.
Denny mengatakan, pernyataan Jokowi tersebut justru menimbulkan problematik. KPK adalah lembaga luarbiasa yang ditugasi memberantas korupsi. Itu sebab, KPK tidak bisa dikekang untuk tidak bersinggungan dengan koruptor, meski koruptor tersebut adalah petinggi Kepolisian Indonesia.
"persoalannya adalah, korupsi kita kini sudah jelas dikatakan politik hukum, baik UU Tipikor, dalam berbagai putusan MK bukan kondisi normal, sehingga dilakukan dengan cara luar biasa. Karena itu, mengharapkan adanya harmoni saja itu justru problematik. Bagaimana kita mau menindak tindak pidana korupsi, tetapi kita tidak boleh bertarung dengan koruptor," ujar Denny dalam program KBR Pagi Senin (26/1).
Denny Indrayana menambahkan, wacana penerbitan Perppu Imunitas oleh Jokowi sangat dimungkinkan. Di berbagai negara, peraturan semacam ini kerap dilakukan. Peraturan ini hanya bisa diberikan kepada lembaga yang mengemban tugas luar biasa, seperti KPK.
Namun, Perppu ini hanya berlaku saat pimpinan KPK menjabat. Setelahnya, Kepolisian bisa saja menjerat pimpinan tersebut apabila melanggar hukum.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan agar tidak ada kriminalisasi terhadap penegak hukum, baik KPK maupun Polri. Ini disampaikan Jokowi setelah menerima masukkan dari sejumlah tokoh dan pakar hukum kemarin malam, seperti Jimly Asshidiqie, bekas Wakapolri Oegroseno, juga Bambang Widodo Umar.
Meski demikian, Jokowi menegaskan tidak dapat mengintervensi permasalahan hukum yang melibatkan pimpinan dua lembaga hukum ini. Namun, dia mengaku akan mengawasi penyelesaian kasus korupsi yang menjerat petinggi Polri pemilik rekening tambun Budi Gunawan, juga kasus yang dialami Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto.
Editor: Antonius Eko