KBR, Jakarta - Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengirimkan surat pengunduran diri kepada pimpinan KPK. Hal ini menyusul penetapan tersangka dirinya oleh Mabes Polri terkait kasus kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Bambang mengatakan, pengunduran dirinya untuk menghormati undang-undang KPK yang menyatakan pimpinan KPK harus mundur apabila ditetapkan sebagai tersangka. Bambang menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Ketua KPK Abraham Samad.
“Saya tunduk kepada pada konstitusi pada undang-undang, kemaslahatan kepentingan publik, itu sebabnya saya mengajukan surat itu. Dengan alasan di atas kepada pimpinan KPK, jadi saya mengajukan surat itu kepada pimpinan KPK,” kata Bambang, Senin (26/1).
“Jadi saya mengajukan surat itu, biar pimpinanan lah yang menentukan lebih lanjut permohonan saya, karena sebagai satu komisioner harus bertindak secara kolegial.”
Bambang Wijdojanto akhirnya dilepas Mabes Polri setelah 11 jam ditahan atas dugaan kasus keterangan palsu Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
BW ditangkap polisi seusai mengantar anaknya ke sekolah. Penangkapan terhadap Bambang Widjojanto, sempat menuai kritik dari elemen masyarakat. Salah satunya bekas Wakapolri Oegroseno. Dia marah, dan mengkritik Kabareskrim Mabes Polri Budi Waseso.
Editor: Antonius Eko