KBR, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Budi Gunawan untuk mengundurkan diri dari bursa pencalonan. Pasalnya, jika Budi Gunawan tetap dicalonkan sebagai Kapolri, maka hal ini akan menghambat jalannya pemeriksaan oleh KPK dan mengganggu kinerja pemerintahan.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Universitas Indonesia Miko Ginting mengatakan, hal tersebut juga akan berdampak deligitimasi penegakan hukum di Indonesia.
“Selain itu, kami juga mendorong, sebenarnya, Budi Gunawan untuk mengundurkan diri dari pengajuan sebagai calon Kapolri. Karena tentunya, terlalu besar yang dipertaruhkan ketika Budi Gunawan juga tetap dimajukan sebagai calon kapolri,” papar Miko, Rabu (14/1)
Miko mendesak Polri untuk segera menggelar peradilan etik. Menurutnya, dengan ditetapkannya Budi Gunawan sebagai tersangka rekening gendut, artinya ia telah melanggar kode etik kepolisan dan harus diganjar sanksi etik, terlepas dari pencalonannya sebagai Kapolri.
Selain itu, ia juga menyatakan, jika DPR tetap melaksanakan fit and proper test Budi Gunawan, DPR tidak responsif dan sensitif terhadap desakan masyarakat.
Editor: Antonius Eko