KBR, Jakarta – Pelaksana Tugas Kapolri Badrodin Haiti mengaku belum ada payung hukum terkait pelarangan kelompok radikal ISIS di Indonesia. Badrodin mengatakan pihaknya tidak punya kuasa untuk menindaklanjuti kasus ISIS lantaran belum ada aturan hukum yang jelas mengenai kasus tersebut.
“Polisi akan mencari pelanggaran hukumnya karena undang-undang yang melarang ini (ISIS, red) tidak ada. Kalau kita tidak temukan ini yang kita kembalikan. Makanya barangkali perlu diatur undang-undnag apa nanti dimasukkan dalam revisi undang-undang anti teror atau dibuat undang-undang tersendiri,”
Menurut Badrodin, ISIS merupakan kasus yang menjadi ancaman global. Katanya, orang-orang yang terindikasi ISIS sebagian tergabung dengan jaringan terorisme.
Diperkirakan sekitar dua juta WNI dibaiat menjadi anggota ISIS. menurut Pengamat tindak pidana terorisme Al Chaidar, data itu ia dapatkan dari bekas anggota ISIS di Irak yang pulang ke Indonesia.
Mereka tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain di Pulau Jawa, kelompok tersebut juga merekrut anggota di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Medan, Aceh, Lampung, Riau, dan Madura. Rekrutmen diarahkan pada orang berusia 30-40 tahun. Mayoritas adalah anggota organisasi radikal di Indonesia.
Editor: Antonius Eko