KBR, Jakarta - Kementerian Perdagangan akan mewajibkan pelaku ekspor dan impor migas mendaftarkan diri. Aturan ini tertuang dalam Permendag nomor 3/2015 yang akan efektif 7 April mendatang.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menjelaskan aturan ini akan memperketat pengawasan lalu lintas migas. Sebab selama ini Kementerian Perdagangan tidak mengetahui data-data detail ekspor dan impor migas setiap perusahaan.
"Sebetulnya berapa sih ekspor dan impor kita? Jadi ini perlu kita ketahui, supaya kita bisa mengambil kebijakan kalau terjadi sesuatu," jelas Rachmat di kantornya, Jumat (9/1) siang.
"Ini merupakan tanggungjawab dari Kemendag untuk ikut melihat, bukan menambah beban," tambahnya.
Rachmat menjelaskan, data setiap perusahaan akan diverifikasi oleh surveyor independen yang ditunjuk Kementerian Perdagangan. Izin ekspor dan impor ini akan diperbaharui secara berkala. Perusahaan yang bandel bisa dicabut izinnya.
Kata Rachmat, sosialisasi peraturan akan dilakukan bersama Kadin di wilayah sentra produksi migas seperti Kalimantan. Dia meminta kalangan usaha tidak perlu khawatir.
"Saya yakin perusahaan besar akan mudah melakukannya. Karena mereka sudah pjnya perencanaan," kata Rachmat lagi.
Editor: Pebriasyah Ariefana
April, Pelaku Ekspor/Impor Migas Harus Daftar ke Kemendag
KBR, Jakarta - Kementerian Perdagangan akan mewajibkan pelaku ekspor dan impor migas mendaftarkan diri. Aturan ini tertuang dalam Permendag nomor 3/2015 yang akan efektif 7 April mendatang.

NASIONAL
Jumat, 09 Jan 2015 16:08 WIB


migas, ekonomi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai