KBR, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal memastikan kepastian perpanjangan Surat Perizinan Eksport PT Freeport pada 25 Januari mendatang.
Juru bicara Kementerian ESDM, Shaleh Abdurrahman mengatakan, tanggal tersebut merupakan batas akhir masa berlaku SPE PT Freeport. Kata dia, saat ini pihaknya masih mengevaluasi terkait komitmen PT Freeport dalam pembangunan pabrik pemurnian mineral atau smelter.
“Kan SPE itu diberikan untuk beberapa bulan dan yang terakhir itu tanggal 25 Januari. Untuk bisa memperpanjang SPE nya itu, dia harus memenuhi komitmen antara lain harus melaporkan progres pembangunan smelternya. Misalnya apakah dia sudah beli tanahnya dan persiapan-persiapan lainnya,” kata Shaleh.
“Nah, tim kami di Minerba terus mengevaluasi perkembangan itu yang disepakati bersama antara kami dengan mereka. Kalau misalnya mereka itu tidak memenuhi komitmen itu maka SPE tidak akan diperpanjang.”
Shaleh Abdurrahman menambahkan, pihaknya juga tengah mengkaji kemungkinan menghentikan izin PT Freeport terkait keengganannya memenuhi komitmen.
Sebelumnya, pemerintah yang diwakili Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menandatangani nota kesepahaman renegosiasi dengan PT Freeport Indonesia. Terdapat enam butir kesepakatan yaitu, pembangunan smelter, luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
Editor: Antonius Eko