KBR68H, Jakarta - Tim Pengawas Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Presiden Boediono pada 19 Februari 2014 mendatang.
Anggota Timwas Century dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno mengatakan Boediono akan dimintai keterangan terkait pemeriksaan KPK kepada dirinya. Dia berharap, Boediono menjelaskan secara terperinci ihwal pernyataannya di hadapan penyidik KPK.
"Itu konsekuensi dari Undang-Undang MD3 (Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD, red.) Undang-undang no 27 tahun 2009. Di dalam undang-undang itu dijelaskan bahwa setiap pejabat negara yang dipanggil oleh DPR itu wajib untuk memenuhi pemanggilan tersebut. Sebelumnya Pak Boediono mengirim surat bahwa karena ini menyangkut materi penyidikan maka pak Boediono tidak memenuhi pemanggilan tersebut. Tetapi rapat tadi tetap memutuskan pemanggilan yang kedua,” ujarnya kepada KBR68H saat dihubungi.
Kalau Boediono kembali mangkir, Hendrawan menyatakan, di pasal 72 dalam undang-undang tersebut ada pemanggilan paksa dan bahkan disandera.
Sebelumnya, Timwas Century memanggil Boediono Desember tahun lalu. Namun, bekas Gubernur Bank Indonesia itu menolak hadir dengan alasan kasus Century sudah ditangani KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Boediono lebih memilih menghormati proses penegakan hukum di KPK.
Editor: Anto Sidharta
Timwas Century DPR Kembali Jadwalkan Pemanggilan Boediono
Tim Pengawas Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Presiden Boediono pada 19 Februari 2014 mendatang.

NASIONAL
Senin, 20 Jan 2014 21:36 WIB


DPR, Boediono, Century
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai