KBR68H, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pelaku rencana pengeboman Kedutaan Besar Burma di Jakarta dengan hukuman penjara 7,5 tahun. Vonis ini dijatuhkan kepada terdakwa Sefariano alias Mambo yang digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel. Menanggapi putusan tersebut Sefariano menilai vonis hukuman yang diterimanya sangat ringan.
"Demi darah kaum muslimin, kami tidak menyesal. Kurang tinggi harusnya. Di Rutan Mako (Brimob). Ya, ya terima," kata Sefariono selepas mendapat vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/1).
Sefariano dijerat dengan Pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sebelumnya, dua pelaku rencana pengeboman di Kedubes Burma, Achmad Taufik dan Sigit Indrajit sudah divonis dengan hukuman penjara yang sama, yakni 7,5 tahun. Mereka bertiga ditangkap ketika hendak berangkat ke Kedubes Burma pada Mei tahun lalu.
Rencana terorisme tersebut sebagai bentuk aksi balas dendam terhadap Pemerintah Burma yang dianggap tidak bisa melindungi kaum muslim Rohingnya.
Editor: Antonius Eko