KBR68H, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa korupsi simulator SIM di Korlantas Polri, Budi Susanto.
Menurut Hakim Ketua Pengadilan Tipikor, Amin Ismanto, pengusaha itu terbukti memperkaya diri sendiri dalam proyek senilai Rp 198 miliar.
Selain itu pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi itu harus membayar uang pengganti sebesar Rp 17 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, satu pidana penjara selama 8 tahun. Selama terdakwa berada dalam tahanan KPK, Saudara terdakwa tetap ditahan. Ditambah dengan pidana denda sebesar 500 juta rupiah subsider selama 6 bulan kurungan. Ketiga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar 17 miliar," ujar Amin di Pengadilan Tipikor.
Hakim Amin Ismanto menambahkan jika terdakwa Budi Susanto tidak mampu membayar uang pengganti maka semua harta bendanya akan disita. Jika harta bendanya masih belum mencukupi maka Budi Susanto harus menggantinya dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara. Sebelumnya Budi Susanto dididakwa telah memperkaya diri sendiri dengan mengorupsi proyek simulator SIM sebesar Rp 17 miliar.
Editor: Anto Sidharta
Terlibat Korupsi Simulator SIM, Budi Susanto Divonis 8 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa korupsi simulator SIM di Korlantas Polri, Budi Susanto.

NASIONAL
Kamis, 16 Jan 2014 19:50 WIB


Simulator SIM, Budi Susanto, Divonis 8 Tahun
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai