KBR68H,Jakarta - Kepolisian Indonesia akan memperketat syarat pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Upaya ini dilakukan untuk memperkecil angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Kepala Korps Lalu lintas Mabes Polri Pudji Hartanto mengatakan, pengetatan pembuatan SIM juga dapat meningkatkan kualitas pengemudi kendaraan sehingga jumlah kecelakaan lalulintas dapat ditekan. Dia menambahkan Kepolisian Indonesia akan mengawasi penegakkan hukum di jalan raya.
"Tidak hanya tes tertulis saja, tapi juga mulai dari pengajuan berkas syarat akan diperketat. Itu kan mekanismenya. Baru setelah itu tes lapangan. Di sini kita juga akan tingkatkan kualitas para pengujinya," kata Pudji Hartanto saat dihubungi KBR68H.
Kakorlantas Mabes Polri Pudji Hartanto menambahkan, pihaknya akan meningkatkan sistem pengawasan di jalan raya dengan menambah peralatan teknologi informasi (IT) seperti kamera pengawas (CCTV).
Selain itu, kata dia untuk menjalankan Gerakan Nasional Pelopor Keselamatan Berlalu lintas yang baru saja digalakkan presiden, Polri akan memberikan sosialisasi tambahan kepada para pengguna kendaraan di jalan.
Pudji mencontohkan, bila ada pelanggar lalulintas, selain diberi sanksi berupa tilang, para pelanggar juga akan diceramahi oleh petugas polantas soal peraturan lalu lintas. Dia menambahkan, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan pengadilan supaya para pelanggar lalulintas bisa dijerat dengan hukuman maksimal. Meski diperketat, dia mengklaim tidak akan menaikkan biaya pembuatan SIM.
Editor: Antonius Eko