KBR68H, Jakarta - Pemerintah menyarankan perusahaan tambang yang belum punya smelter atau tempat pemurnian mineral bekerjasama dengan perusahaan yang memiliki fasilitas tersebut.
Dirjen Mineral dan Batu Bara, Sukhyar mengatakan, mulai 12 Januari 2014, izin ekspor hanya diberikan kepada bahan mineral yang sudah melewati proses pemurnian. Kata di, batas kadar kemurnian akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang akan diterbitkan sebelum 12 Januari mendatang.
"Kan ada pihak ketiga yang mampu memurnikan. Ya harus masuk ke sana gitu. Artinya nilai tambahnya tetap dari Indonesia. Yang penting poinnya adalah tidak ada lagi ekspor bahan mentah. Itu poin intinya. Tetapi bagi yang sudah melakukan nilai tambah (dalam tahap pembangunan smelter) tentu ini menjadi PR kita untuk memberikan kebijakan kelonggaran," jelasnya di kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Jumat (3/1)
Dirjen Minerba, Sukhyar menegaskan, bagi perusahaan tambang yang tak punya smelter hanya bisa menjual produksinya untuk keperluan dalam negeri.
Sebelumnya, sejumlah perusahaan tambang menolak aturan pemerintah yang mewajibkan pemurnian mineral bagi komoditas ekspor. Mereka mengeluhkan mahalnya biaya pembuatan smelter. Mereka bahkan mengancam akan mem-PHK seribuan pekerjanya jika pemerintah tetap melarang ekspor mineral mentah.
Sikap Komnas HAM
Rencana pemecatan 800 ribu pekerja tambang itu mendapat perhatian dari Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM). Ketua Komnas HAM, Siti Noor Lalia mengatakan, kasus ini harus dianalisa berdasarkan sudut pandang ketenagakerjaan, lingkungan dan aspek lainnya.
"Bagi kami juga harus hati-hati menyikapi ini. Karena ini menyangkut hal yang cukup sensitif. Nah tentu nggak bisa parsial atau satu-satu gitu. Tapi kemudian dilihat secara komperehensif. Memang ada soal ketenagakerjaan, tapi di sisi lain ada juga kepentingan teman-teman lingkungan yang menjaga lingkungan hidup dan sebagainya," ujar Siti saat dihubungi KBR68H di Jakarta, Jumat (3/1).
Koordinator Solidaritas Para Pekerja Tambang Nasional (Spartan) Juan Forti Silalahi mendesak Komnas HAM mengusut rencana PHK 800 ribu pekerja tambang. Pelarangan ekspor tambang oleh pemerintah membuat perusahaan tempat mereka bekerja kehilangan pasar. Juan menilai kebijakan tersebut telah menghilangkan hak pekerja secara paksa. Pemerintah mulai memberlakukan aturan larangan ekspor hasil tambang mineral tanpa proses pemurnian mulai 12 Januari mendatang.
Editor: Anto Sidharta
Sikap Pemerintah soal Perusahaan Tambang yang Tak Punya Smelter
Pemerintah menyarankan perusahaan tambang yang belum punya smelter atau tempat pemurnian mineral bekerjasama dengan perusahaan yang memiliki fasilitas tersebut.

NASIONAL
Jumat, 03 Jan 2014 20:27 WIB


Pemerintah, Perusahaan Tambang, Smelter
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai