KBR68H, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjend Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karyo menjadi tersangka korupsi. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Waryono dikenakan pasal tentang menerima sesuatu dan janji terkait posisinya sebagai pejabat negara.
"Setelah dilakukan beberapa kali gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, berkaitan dengan kegiatan di Kementerian ESDM. Penyidik kemudian menetapkan tersangka WK selaku sekjend di Kementerian ESDM, “ terang Johan.
Waryono Karyono beberapa kali diperiksa penyidik KPK karena diduga menerima suap dalam beberapa proyek terkait Kementerian ESDM. Penyidik KPK yang menggeledah ruang kerjanya menemukan uang tunai US$ 200 ribu atau sekitar Rp 2,3 miliar. Uang yang ditemukan penyidik mempunyai nomor seri yang berdekatan dengan uang suap yang diterima kepala SKK Migas saat itu Rudi Rubiandini.
Editor: Antonius Eko