KBR68H, Jakarta - Biro perjalanan umroh disinyalir menjadi salah satu pintu masuk TKI ilegal di Arab Saudi. Direktur LSM Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, pemerintah harus menginvestigasi dan menjatuhkan hukuman bagi biro perjalanan umroh yang melanggar aturan tersebut.
Anis mengatakan, praktik biro perjalanan umroh yang menyalurkan TKI ilegal termasuk dalam kategori kejahatan perdagangan orang.
"Dari data overstayer sekitar 25-30% disumbang dari jemaah umroh. Ini sudah teridentifikasi umroh menjadi modus penempatan buruh migran. Bisnis umroh dengan penempatan buruh migrant, dan bertentangan dengan UU perdagangan orang dan menjadi perspektif sendiri bagi pemerintah agar tidak selalu merasa benar," kata Anis Hidayah dalam Program Sarapan Pagi KBR68H (16/01)
Hingga kini diperkirakan masih ada 50 ribuan TKI overstayer atau pendatang yang melewati izin tinggal. Kini mereka berada di tempat penampungan. Ada sekitar 100 ribuan TKI sudah kembali mendapatkan dokumen izin tinggal dan kerja di Arab Saudi.
Editor: Antonius Eko