Bagikan:

SBY: Maret, Pelaksanaan BPJS Kesehatan Dievaluasi

KBR68H, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan bakal mengevaluasi pelaksanaan Badan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ini akan dilakukan pada Maret mendatang.

NASIONAL

Rabu, 08 Jan 2014 14:59 WIB

Author

Abu Pane

SBY: Maret, Pelaksanaan BPJS Kesehatan Dievaluasi

sby, bpj kesehatan, dievaluasi

KBR68H, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan bakal mengevaluasi pelaksanaan Badan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ini akan dilakukan pada Maret mendatang.

Meski begitu SBY mengakui hingga saat ini masih ada kekurangan dalam pelaksanaannya. Kekurangan itu, katanya, akan segera diperbaiki dengan cara meningkatkan koordinasi semua instansi terkait seperti Rumah Sakit, PT Askes, dan Pemerintah.

"Sebagai sistem baru yang baru dijalankan, pasti ada kekurangan dan kelemahan dah hal-hal yang harus kita perbaiki. Kita akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi. Evaluasi akan kita lakukan tiga bulan ke depan dan enam bulan lagi. Ini untuk memastikan implematasi dari sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini ditahun mendatang lebih baik dari yang dilakukan tahun ini," ujar SBY di Jakarta, Rabu (8/1).

Pasca pemberlakukan BPJS Kesehatan, lebih dari 100 peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Asuransi Kesehatan di Banten ditolak Rumah Sakit. Padahal mereka sudah dinyatakan secara otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan. Sejumlah dokter menilai BPJS ini hanya menguntungkan PT Askes.

Pemerintah menyelenggarakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sesuai amanat Undang-Undang No 40/2004, yang diawali dengan jaminan kesehatan per 1 Januari 2014. Sesuai dengan amanat UU No 24/2011 tentang BPJS, Askes dan Jamsostek akan beralih dari badan usaha milik negara menjadi badan hukum publik BPJS Kesehatan (1 Januari 2014) dan BPJS Ketenagakerjaan (1 Juli 2015).

Pada awal pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 1 Januari 2014, setidaknya ada 121,6 juta peserta yang terdiri dari peserta asuransi kesehatan sosial PT Askes (pegawai negeri sipil/PNS dan pensiunan beserta keluarga, anggota dan pensiunan TNI-Polri dan keluarga), peserta jaminan kesehatan dari Jamsostek serta penduduk miskin yang tercakup dalam Jamkesmas yang kemudian menjadi penerima bantuan iuran (PBI).

Editor: Doddy Rosadi

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending