KBR68H, Jakarta - Sekelompok dokter dari Dokter Indonesia Bersatu (DIB) meminta pemerintah membuat Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) di tingkat provinsi.
Perwakilan DIB, Yadi Permana mengatakan, masyarakat kurang percaya jika pengaduan hanya dilaporkan ke Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) karena hanya ada peran dokter di dalamnya. Sementara itu, selain dokter, di MKDKI terdapat pengacara dan kalangan hukum lainnya.
"Sesuai dengan UU Praktek Kedokteran untuk mengakomodaasi itu memberikan kepastian hukum baik buat pasien atau masyarakat dan juga dokter, dibentuklah MKDI. Di mana amanatnya sebenarnya MKDKI ini ada di tiap provinsi sesuai dengan amanat undang-undang. Tapi pemerintah sampai saat ini hanya membentuk MKDKI pusat dan satu provinsi yaitu Jawa Tengah yang sampai saat ini tidak ada", kata Yadi saat konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (29/1).
Sebelumnya, kelompok Dokter Indonesia Bersatu mengajukan uji materi UU Praktik Kedokteran ke MK. Pasal yang digugat dalam UU tentang Praktik Kedokteran berisi soal seorang dokter dapat diadukan, diadili, dan diputus bersalah oleh lembaga Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). UU ini juga telah menjerat tiga orang dokter dengan hukuman 10 bulan penjara.
Editor: Pebriansyah Ariefana