KBR68H, Jakarta – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) meminta perusahaan tambang melaporkan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum memecat pekerja. Juru Bicara Kemenakertrans, Suhartono mengatakan, perusahaan tambang bisa melapor ke Dinakertrans setempat. Jika tidak melapor, maka perusahaan tambang tersebut terancam sanksi.
“Tentunya untuk perusahaan yang mau melakukan PHK ini harus melaporkan Dinakertrans yang ada di daerah. Kita akan melihat laporan-laporan dari dinas terkait dengan adanya rencana pemutusan hubungan kerja tersebut,” ujar Suhartono saat dihubungi KBR68H.
Sebelumnya, sekira 800 ribu tenaga pekerja tambang terancam di PHK. Ini lantaran peraturan pemerintah yang melarang ekspor tambang mentah. Selain itu, tingginya bea keluar tambang olahan menjadi salah satu penyebab perusahaan memutus hubungan kerja karyawannya. (Baca: Pemprov Papua Tunggu Pembangunan Smelter Freeport dan Newmont)
Editor: Damar Fery Ardiyan
Perusahaan Tambang Wajib Lapor ke Disnakertrans Sebelum Pecat Pekerja
KBR68H, Jakarta

NASIONAL
Selasa, 14 Jan 2014 22:48 WIB


Perusahaan Tambang Wajib Lapor ke Disnakertrans Sebelum Pecat Pekerja
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai