Bagikan:

Perusahaan Tambang Wajib Lapor ke Disnakertrans Sebelum Pecat Pekerja

KBR68H, Jakarta

NASIONAL

Selasa, 14 Jan 2014 22:48 WIB

Author

Erric Permana

Perusahaan Tambang Wajib Lapor ke Disnakertrans Sebelum Pecat Pekerja

Perusahaan Tambang Wajib Lapor ke Disnakertrans Sebelum Pecat Pekerja

KBR68H, Jakarta – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) meminta perusahaan tambang melaporkan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum memecat pekerja. Juru Bicara Kemenakertrans, Suhartono mengatakan, perusahaan tambang bisa melapor ke Dinakertrans setempat. Jika tidak melapor, maka perusahaan tambang tersebut terancam sanksi.

“Tentunya untuk perusahaan yang mau melakukan PHK ini harus melaporkan Dinakertrans yang ada di daerah. Kita akan melihat laporan-laporan dari dinas terkait dengan adanya rencana pemutusan hubungan kerja tersebut,” ujar Suhartono saat dihubungi KBR68H.

Sebelumnya, sekira 800 ribu tenaga pekerja tambang terancam di PHK. Ini lantaran peraturan pemerintah yang melarang ekspor tambang mentah. Selain itu,  tingginya bea keluar tambang olahan menjadi salah satu penyebab perusahaan memutus hubungan kerja karyawannya. (Baca: Pemprov Papua Tunggu Pembangunan Smelter Freeport dan Newmont)

Editor: Damar Fery Ardiyan

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending