KBR68H, Jakarta - Dua warga negara Indonesia, Frans Hiu dan Frully Hiu divonis bebas oleh Pengadilan Malaysia. Juru Bicara Kementerian Tenaga Kerja Suhartono mengatakan, keduanya dinyatakan terbebas dari hukuman mati atas tuduhan membunuh pencuri. Saat ini, pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan proses pemulangan dua bersaudara itu ke Pontianak.
"Dalam persidangannya hari ini, mereka dibebaskan secara murni. Langkah selanjutnya adalah Pemerintah Indonesia segera memulangkan ke Indonesia. Semoga mereka berdua bisa menikmati Hari Raya Imlek di kampung halamannya. Saat ini kami tengah berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja di sana untuk mengurus dokumen pemulangannya," jelas Suhartono ketika dihubungi KBR68H melalui sambungan telepon.
Juru Bicara Kementerian Tenaga Kerja Suhartono menargetkan, Frans Hiu dan Frully Hiu bisa dipulangkan sebelum perayaan Imlek. Hiu bersaudara merupakan kakak beradik asal kota Pontianak, Kalimantan Barat yang bekerja sebagai penjaga rental Playstation di Malaysia. Keduanya dituduh membunuh seorang warga Malaysia bernama Khartic Rajah, pada 3 Desember 2010 silam. Padahal, saat peristiwa itu terjadi, Hiu bersaudara memergoki korban yang berniat mencuri di rumah majikannya. Ketiganya sempat baku hantam sebelum akhirnya Frans Hiu berhasil menangkap si pencuri dan mencekik leher pelaku dari belakang hingga pelaku meninggal akibat kehabisan nafas.
Editor: Fuad Bakhtiar