KBR68H, Jakarta - Komisi Penyiaran DPR menilai, pembukaan pendaftaran jajaran direksi baru lembaga penyiaran publik TVRI sebagai langkah ilegal.
Wakil Ketua Komisi Penyiaran DPR, TB Hasanuddin meminta, Dewan Pengawas (Dewas) TVRI untuk mematuhi aturan kesepakatan yang dicapai DPR. Antara lain dengan tidak mengambil kebijakan-kebijakan strategis. Selain, itu kata dia, saat ini DPR tengah membahas pemecatan Dewas TVRI, dan pembentukan Panitia Kerja (Panja).
"Ya, kalau mengacu kepada persetujuan, berarti itu ilegal. Pada undang undangnya. Ya, silahkan saya enggak tahu. Tapi, kita sepakat seperti itu. Kan sudah sepakat Dewas dengan kami, dalam rapat dengar pendapat," tegas TB Hasanunddin kepada KBR68H, Minggu (12/01).
Kemarin, Dewan Pengawas (Dewas) TVRI mengumumkan pendaftaran calon dewan direksi, yang saat ini tengah lowong pascapemecatan, November lalu. Pendaftaran itu antara lain untuk posisi Direktur Program dan Berita, Direktur Utama dan Direktur Teknik.
Namun, langkah ini tak disetujui oleh Komisi Penyiaran DPR. Komisi Penyiaran menilai, rencana perekrutan ini tidak akan menyelesaikan masalah di lembaga penyiaran pemerintah tersebut.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran DPR memblokir anggaran LPP TVRI. Komisi menilai anggaran tersebut tak pantas dikeluarkan lantaran tingkat direksi TVRI sedang dilanda konflik. Pemblokiran ini memicu kecaman dari pengelola TVRI di pelbagai daerah.
Editor: Antonius Eko