KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak memeriksa tersangka korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum hari ini, Jumat (10/1). Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, lembaganya urung memeriksa bekas ketua umum Partai Demokrat itu lantaran tidak didampingi pengacara. Menurutnya, penyidik sudah meminta Anas untuk menghadirkan pengacara namun hal itu ditolak. Meski begitu, lembaga antirasuah ini tetap menahan Anas hari ini.
"Sampai pukul 17:00 WIB tadi tidak ada satupun pengacara yang mendampingi yang bersangkutan. Jadi sudah ada kepastian bahwa tidak ada pengacara yang hadir. Saudara AU mengaku kepada penyidik bahwa dirinya mau menghadiri pemeriksaan kemarin tetapi dilarang oleh pengacaranya," ujar Johan Budi kepada wartawan di KPK.
Hari ini, Anas Urbaningrum resmi ditahan KPK selama 20 hari ke depan. Anas ditahan karena terjerat korupsi Hambalang. Anas ditahan di rutan KPK lantai bawah. Menurut Johan Budi, Anas akan menempati ruang tahanan bekas Bupati Buol, Amran Batalipu. (Baca: KPK Tahan Anas)
Editor: Damar Fery Ardiyan
Penahanan Anas Hari Ini, Tanpa Pemeriksaan
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak memeriksa tersangka korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum hari ini, Jumat (10/1)

NASIONAL
Jumat, 10 Jan 2014 21:37 WIB


Penahanan Anas Hari Ini, Tanpa Pemeriksaan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai